Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK hingga 31 Desember
Jakarta - Pemerintah
melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan Status
Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status ini berlaku
mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala
BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.
Dalam keputusan itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," ujar Suharyanto.
Keputusan ini juga mengatur bahwa kepala
daerah dapat menentukan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan
di daerah masing-masing.
Kemudian, segala biaya yang dikeluarkan
sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut akan dibebankan pada APBN, Dana
Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membentuk
satuan tugas (satgas) penanganan PMK. Satgas penanganan PMK terdiri atas
pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara tim pelaksana dipimpin oleh
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membentuk
satuan tugas (satgas) penanganan PMK. Satgas penanganan PMK terdiri atas
pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara tim pelaksana dipimpin oleh
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tertulis dalam keputusan yang ditetapkan Suharyanto, dikutip Kamis, (30/6).
Kepala daerah, sambungnya, dapat menetapkan
status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK
di daerah masing-masing.
Suharyanto menyatakan, setiap biaya akibat
keputusan tersebut dibebankan pada APBN, dana siap pakai di BNPB, dan sumber
pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.
Penetapan status darurat dilakukan setelah wabah PMK menyebar luas ke
19 provinsi dan 222 kabupaten/kota di Indonesia.
Daerah
dengan kasus PMK tertinggi terpantau di Pulau Jawa, khususnya provinsi Jawa
Timur dengan 115.478 kasus, diikuti Nusa Tenggara Barat (47.868 kasus), dan
Aceh (32.713 kasus).
Dengan memperhatikan penyebaran PMK pada hewan/ternak yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban hewan/ternak, Pemerintah menilai diperlukan penanganan segera.
Oleh karena itu, Kepala BNPB menetapkan status
keadaan tertentu darurat PMK terhitung sejak SK tersebut ditandatangani.
"Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit
Mulut dan Kuku," kata Suharyanto dalam SK yang dikutip Pikiran-Rakyat.com
pada Jumat, 1 Juli 2022.
Selanjutnya, dia menetapkan Penyelenggaraan
Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan
Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Penanganan Darurat pun
dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
"Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing," tuturnya.
Sementara terkait segala biaya yang
dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini akan dibebankan kepada
APBN.
Kemudian ada juga Dana Siap Pakai yang ada
pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Status darurat wabah PMK ini pun akan
berlangsung sampai akhir Desember 2022 mendatang.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya," kata Suharyanto.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 tahun 2022 tentang Penetapan
Status Keadaan Darurat Penyakut Mulut dan Kuku.
"Memang PMK sudah menyebar di 19
provinsi, sehingga penanggulangannya harus sangat serius terintegrasi dan
betul-betul dilaksanakan seperti tahap penanganan COVID-19," tambahnya.
Karena harus seperti penanganan COVID-19,
setiap daerah harus membentuk satgas PMK. BNBP menjadi satgas nasional di bawah
Kemenko Marves.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar